Jumat, 23 Desember 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1969


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1969
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 NO. 16 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a)      bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
b)      bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang dirasakan tidak efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menerbitkannya kembali;
c)      bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No.16, Tambahan Lembaran-Negara No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undangundang.

Mengingat:
1)      Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) jo. pasal 22 ayat (2) dan pasal 33;
2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3)      Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927: 419) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
4)      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
5)      Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989);
6)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran-Negara No. 2890).




Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,
MEMUTUSKAN:


Sambil menunggu peninjauan kembali secara keseluruhan mengenai:
a)      Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927: 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
b)      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
c)      Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun. 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989).


Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 NO. 16, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Kecuali dengan atau berdasarkan Undang-undang, ditetapkan lain, usaha-usaha Negara berbentuk Perusahaan
dibedakan dalam:
1.      Perusahaan Jawatan disingkat PERJAN;
2.      Perusahaan Umum disingkat PERUM;
3.      Perusahaan Perseroan disingkat PERSERO.

Pasal 2
PERJAN adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvennwet (Stbl. 1927: 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah).
PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
PERSERO adalah perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah), baik yang saham-sahamnya untuk sebagiannya maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara.

Pasal 3
(1) Penyertaan Negara dalam suatu PERSERO sebagaimana yang tersebut dalam pasal 2 ayat (3) Undangundang ini berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2) Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal penyertaan Negara dalam PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Cara-cara penyertaan dan penatausahaan pemilikan Negara atas PERSERO akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4

Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang akan dialihkan ke dalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat-ayat (1) dan (3) Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan. Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara yang bersangkutan dapat dilanjutkan kegunaannya langsung dalam perusahaan penggantinya itu.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara 1969."
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.





Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Agustus 1969
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Agustus 1969

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 40


PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1969
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1969 No. 16 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA No. 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG.

PENJELASAN UMUM

A. Sebagaimana diketahui bahwa pada waktu yang lalu dengan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 telah diusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari usaha Negara yang ada pada waktu itu. Usaha untuk menyeragamkan baik mengenai cara mengurus dan menguasai maupun mengenai bentuk hukum dari usaha-usaha Negara tersebut walaupun secara formal telah terpenuhi, tetapi secara materiil masih terdapat banyak kesulitan, antara lain karena Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tidak atau belum terlaksana seluruhnya. Dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang secara ekonomis dirasakan tidak effisien. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 telah digariskan suatu ketentuan, bahwa peranan Pemerintah dalam bidang ekonomi harus lebih ditekankan pada pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang sebanyak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian usahausaha Negara, Ketentuan tersebut diselenggarakan dengan mempergunakan azas-azas de-birokratisasi dalam pengawasannya dan de-konsentrasi dalam pengurusan/pengelolaannya. Di samping ketentuan tersebut di atas, telah pula digariskan bahwa azas-azas effisiensi harus pula menjadi patokan Pemerintah dalam kegiatannya dalam bidang ekonomi. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 tersebut di atas, oleh Pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967 telah digariskan kebijaksanaan untuk menggolongkan/membedakan usahausaha Negara secara tegas-tegas dalam tiga bentuk, yakni Perusahaan (Negara) Jawatan, Perusahaan (Negara) Perseroan dan Perusahaan (Negara) Umum. Dalam hubungan dengan Instruksi Presiden tersebut di atas Departemen-departemen yang membawahi Perusahaan-perusahaan Negara telah mengadakan langkah-langkah persiapan yang diperlukan kearah penggolongan Perusahaan-perusahaan Negaranya kedalam ketiga bentuk ini. Penertiban dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara ke dalam ketiga bentuk usaha Negara termaksud di atas didasarkan pula atas kenyataan bahwa tidak semua usaha dan kegiatan dari usaha-usaha Negara sebagai suatu perusahaan dapat diusahakan secara ekonomis dalam bentuk Perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undangundang No. 19 Prp tahun 1960.


B. Dengan berlakunya Undang-undang ini maka yang dimaksud dengan Perusahaan Negara ialah:

a.    Semua perusahaan yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan I.B.W. (Stbl. 1927 :419); perusahaan ini dinamakan PERJAN.
b.    Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang diatur menurut hukum Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) baik yang saham-sahamnya untuk seluruhnya maupun untuk sebagiannya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan; perusahaan ini dinamakan PERSERO.
c.    Semua perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan yang tidak dibagi atas saham-saham yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; perusahaan ini dinamakan PERUM.

Baik Indonesische Bedrivemenwet (Stbl. 1927 : 419). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1947 : 23) maupun Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 sampai saat ini masih tetap berlaku. Karena itulah inti yang terkandung dalam Undang-undang ini adalah bahwa Pemerintah dapat mengadakan usaha-usaha Negara di luar yang telah ditentukan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan oleh karena itu sistimatik Undang-undang ini hanya penunjukan saja kepada peraturan perundang-undangan tersebut sebagai wadah hukum bagi usaha-usaha Negara menurut bentuk dan sifat usahanya masing-masing usaha-usaha Negara menurut bentuk dan sifat usahanya masing-masing. Dengan sendirinya ketiga wadah-wadah hukum tersebut di atas, seperti:

a.       Indonesische Bedrivenwet (Stbl. 1927 : 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
b.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
c.       Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 1979);

pada waktunya masih perlu ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dimasamasa yang akan datang. Usaha-usaha Negara di luar ketiga bentuk ini (PERJAN, PERSERO dan PERUM) bukanlah perusahaan menurut Undang-undang ini. Dengan demikian bagi usaha-usaha Negara yang baru akan didirikan menurut Undang-undang ini, maka pendirian dan pengaturannya haruslah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi jenis usaha Negara yang bersangkutan. Sebagai ketentuan peralihan di dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa bagi usaha-usaha Negara yang semula didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan yang akan dialihkan bentuknya ke dalam bentuk PERJAN atau PERSERO, pelaksanaannya akan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah perburuhan akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan tersendiri. Hal ini sejalan dan untuk menampung ketentuan pada pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang menetapkan bahwa pembubaran perusahaan Negara yang sedemikian ini harus dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, sebab pengalihan bentuk ini pada hakekatnya berarti membubarkan Perusahaan Negara (badan hukum) yang semula. Sedangkan bagi Perusahaan Negara dengan bentuk yang sedemikian ini tidak dialihkan ke dalam bentuk PERJAN atau PERSERO, dengan sendirinya bentuk selanjutnya disebut sebagai PERUM. Bagi usaha-usaha Negara yang sudah didirikan berdasarkan dan atau sudah tunduk kepada ketentuan-ketentuan I.B.W.
(Stbl. 1927 : 419) atau hukum perseroan terbatas menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) tidak diperlukan adanya ketentuan peralihan, selain dari menyebutkan bentuknya sebagai PERJAN atau PERSERO. Perusahaan-perusahaan ini tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang telah dimilikinya secara sah dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi PERJAN atau PERSERO.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Walaupun modal penyertaan Negara dalam PERSEROAN berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, namun mengingat bahwa pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal PERSERO merupakan penanaman kekayaan Negara, di mana masalah penanaman kekayaan Negara ini sangatlah erat hubungannya dengan kebijaksanaan keuangan Negara, maka dianggap perlu untuk menyentralisasikan penatausahaan pemilikan Negara atas perusahaan-perusahaan tersebut; hal mana akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan-peraturan Pemerintah dimaksud akan dimuat hal-hal lainnya yang perlu diatur yakni mengenai tata-cara, penyertaan modal saham Negara dalam PERSERO, dan kedudukan perburuhan.

Pasal 4
Menurut ketentuan pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, maka secara formil dengan pengalihan bentuk ini, Perusahaan Negara yang bersangkutan harus dilikuidir dan hasil likuidasinya harus disetor ke Kas Negara. Dengan ketentuan peralihan ini dimungkinkan penggunaan kekayaan Perusahaan yang lama oleh Perusahaan yang baru/penggantinya akan tetapi yang diberi bentuk hukum yang lain. Untuk Perusahaan yang akan dialihkan bentuknya, tetap harus dibuat/disusun neraca likuidasinya. Neraca likuidasi ini harus diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara, dan disahkan oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2904

Tidak ada komentar:

Posting Komentar